profesisebesar satu kali gaji pokok. Tidak semua guru berada pada kondisiideal dengan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu . Olehkarena itu diperlukan suatu panduan bagi guru dalam pemenuhan wajibmengajar minimal 24 jam per minggu agar guru yang telah memiliki sertifikatpendidik memperoleh haknya, yaitu tunjangan profesi.Semoga buku pedoman ini bermanfaat dan dapat digunakan
1Buka dapodik 2021 anda 2. Ke menu validasi selanjutnya pilih validasi lokal 3. Kemudian cek invalid rombongan belajar 4. Barulah anda kemenu Rombongan Belajar 5. Klik reguler 6. Kemudian pilih salah satu kelas 7. Kemudian klik pembelajaran 8. Kemudian akan muncul beberapa mata pelajaran 9. Isikan mata pelajaran yang ada disekolah 10.
Contohpembagian jam mengajar Kelas 2: Guru Kelas 24 jam, Pendidikan Agama 3 jam, Penjas 2 Jam, dan Mulok 2 Jam. Sehingga jumlah jam mengajar untuk kelas 2 adalah 31 jam per minggu. Bahasa Inggris tidak termasuk atau abaikan saja, karena di kurikulum tidak ada mata pelajaran tersebut. Sedangkan pembagian jam mengajar Kelas 3 contohnya: Guru
2 Pengawas tersebut paling sedikit menverifikasi hasil PKG minimal 15 (lima belas) guru pada madrasah binaannya. d) Guru pada satminkal madrasah yang menjadi binaan pengawas madrasah adalah guru yang aktif dan memiliki jam mengajar di satuan pendidikan Kementerian Agama (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan perundang — undangan).
Seorangguru tidak hanya melaksankan tugas pokoknya saja sebagai guru tetapi sering kali guru diberi tanggung jawab terhadap tugas tambahan. Tugas tambahan guru adalah tugas yang diberikan kepada guru diluar jam mengajarnya. Karena guru memiliki tugas pokok dan tugas tambahan di sekolah dengan kerangka beban kerja 37,5 jam efektif per minggu.
4Kategori Guru yang Tidak Wajib Mengajar 24 Jam Di dalam aturan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pada poin syarat penerima tunjangan profesi, dijelaskan bahwa ada pengecualian. Pengecualian yang dimaksud berlaku khusus untuk syarat ke 6 yang berbunyi "memenuhi hubungan kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan".
Adanyapemahama guru di MTs NU Salatiga tentang pentinnya fungsi manajemen pada kompetensi pedagogi guru dalam kegiatan belajar mengajar (KBM). atau mengefektifkan kegiatan pembelajaran. Dalam hal ini, guru dituntut untuk memiliki kemampuan dan waktu pelaksanaannya diluar jam pelajaran sehingga tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar
LBxOipl. Data Pokok Pendidikan atau Dapodik adalah sistem pendataan skala nasional yang terpadu, dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional, yang merupakan bagian dari Program perancanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang Cerdas dan dan pemutakhiran data pokok pendidikan Dapodik, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah telah melakukan integrasi dan pemutakhiran aplikasi dapodik versi yang akan digunakan untuk pengumpulan data semester 2 tahun ajaran 2022/2023Pada pembaharuan aplikasi dapodik versi terbaru, operator sekolah akan kaget karena menemukan yang invalid salah satunya di rombongan belajar. .langkah langkah secara detail Cara Cara Mengatasi Invalid peserta didik belum masuk rombongan belajar Di Dapodik berikut langkah langkah secara detail Cara Mengatasi Invalid rombongan belajar Di Dapodik mudah dan gampanga. melanjutkan rombongan belajar dari semester sebelumnya1. masuk ke dapodik sebagai operator sekolah2. klik rombongan belajar3. klik tab reguler4. di menu aksi pilih lanjutkan tingkatan yang akan dilanjutkan semesternya. lakukan berulang ulang sampai semua selesai6. simpan dan tutup .7. selesaib. memasukan pembelajaran ke dalam rombelapabila rombel jenis kelas tidak memiliki pembelajaran berikut adalah langkah mengatasinya1. masuk ke dapodik sebagai operator sekolah2. klik rombongan belajar3. klik tab reguler4. pilih rombel 5. klik pembelajaran6. isi data ptk , SKmengajar , tanggal SK Mengajar7. simpan dan tutup . lakukan ke semua rombongan belajaruntuk mengecek pengerjaan bisa di cek di validasi rombongan belajar kemudian refresh untuk memperbarui hasil pengerjaan demikian Cara Mengatasi Invalid rombongan belajar Di Dapodik , semoga bermanfaat.
Apa penyebab rombel tidak terbaca di info GTK sehingga guru terbaca tidak mengajar? Masalah ini penyebabnya bukan dari kasus rombelnya. Rombel memliki validasi yang paten jadi Anda tidak bisa melakukan sinkronisasi jika rombel masih invalid. Rombel yang sudah divalidasi dan berhasil disinkronisasi maka bisa dilihat pada laman info GTK. Guru tidak terbaca mengajar karena guru tersebut tidak mengampu mata pelajaran artinya bahwa data PTK tersebut tidak diinputkan pada tabel entri data pembelajaran di rombel utama reguler maupun rombel teori, dalam hal ini meskipun guru tersebut tercatat dalam aplikasi Dapodik. GTK yang tidak memiliki jam mengajar pada rombongan belajar baik reguler maupun teori masih bisa dilakukan sinkronisasi aplikasi dapodik karena status validasinya hanya warning bukan invalid. Sebelum mengisi data pembelajaran tentunya kita harus menambahkan data rombongan belajar terlebih dahulu. Pembuatan rombongan belajar ini berlaku bagi semua jenjang. Penginputan data rombongan belajar dilakukan selambat-lambatnya setiap semester atau jika ada pembaruan. Setiap rombongan belajar yang dibentuk wajib memiliki anggota rombel. Pada Aplikasi Dapodikdasmen setiap jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB memiliki aturan pengisian jumlah anggota rombel yang sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku dalam Permendikbud. Setelah rombel dibuat dan sudah memiliki anggota rombel siswa selanjutnya adalah entri data pembelajaran. Pembelajaran mencatat pembagian tugas mengajar guru pada setiap kelas. Pemetaan guru pada menu pembelajaran disesuaikan dengan SK pembagian beban jam mengajar yang telah diatur dan disepakati di sekolah. Selanjutnya adalah pengisian jadwal. Pengisian jadwal memiliki keterkaitan dengan isian pada menu prasarana, rombongan belajar dan pembelajaran. Sehingga pengisian menu jadwal sangat bergantung dari isian yang sudah diinputkan dari ketiga menu tersebut. Jika Anda sudah melakukan alur diatas dengan benar maka saharusnya GTK sudah terbaca mengajar di Info GTK. Jika Anda lihat sementara rincian pemebelajaran di Info GTK tidak ditampilkan secara otomatis alasannya untuk meringankan beban server. Untuk melihat status rombel maka cukup menekan tombol tampilkan rombel. Jika kasusnya berbeda silahkan komentar dibawah.
Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia... Dalam proses entri / input data dalam aplikasi Dapodikdas 2013/2014, kita selaku OPS mempunyai peran yang sangat vital, dikarenakan apapun data yang telah berhasil disinkronisasikan dengan server Dapodikdas 2013/2014 pusat nantinya, semuanya akan menjadi acuan dasar oleh Pemerintah dalam mengambil hampir segala kebijakan terhadap Sekolah, PTK, maupun Peserta Didik. Oleh karena itu cek & ricek sangat perlu kita lakukan terlebih dahulu sebelum proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodikdas 2013/2014 dilakukan, demi terwujudnya satu data yang benar-benar valid dan berkualitas. Terlebih lagi, dengan banyaknya masalah-masalah yang ditemui bagi sebagian guru yang telah bersertifikat pendidik pada tahun pelajaran 2012/2013, dan memang berdasar pada aplikasi Dapodik 2012/2013, sehingga untuk memperbaiki data-data guru tersebut, Operator Sekolah harus memperbaiki pada beberapa bagian yang prosesnya tentu butuh waktu yang tidak sebentar hingga SKTP Surat Keputusan Tunjangan Profesi Dirjen Dikdas terbit. Dan tak terkecuali juga pada aplikasi Dapodikdas 2013/2014 ini akan dijadikan sebagai acuan dasar bagi PTK yang telah bersertifikat pendidik maupun yang akan mendapatkan giliran sertifikasi guru pada tahun 2014 mendatang. Oleh karena itu, berikut saya share Referensi utama artikel P2TK Dikdas Kemdikbud versi - By A. Andhin P2TK Dikdas, di antaranya tentang tugas tambahan guru yang diakui berikut jumlah jam diakui, Rombongan Belajar dengan Jam Rombel Normal untuk SD maupun SMP, FAQ Frequently Asked Questions / Daftar Kumpulan Pertanyaan dan Jawaban Yang Sering di Pertanyakan Seputar Tunjangan Profesi, Hal-hal penting terkait tunjangan profesi, serta pengumuman-pengumuman dari Dirjen Dikdas seputar Pendataan Data Pokok Pendidikan Dasar lainnya Jenis Tugas Tambahan Guru yang diakui 1. Kepala Sekolah 18 Jam 2. Wakil Kepala Sekolah 12 Jam 3. Kepala Perpustakaan 12 Jam 4. Kepala Laboratorium 12 Jam Rombongan Belajar dengan Jam Rombel Normal Rombel normal adalah Rombel yang JJM per minggu nya sesuai dengan struktur Kurikulum KTSP. Untuk membuat jam Rombel normal perlu diperhatikan hal-hal berikut 1. Pembagian mengikuti struktur kurikulum 32 jam, misalnya untuk SD 2. Diperbolehkan menambah 4 jam, dapat diisi untuk pelajaran ü Bahasa Inggris sebagai Mulok misalnya untuk DKI 2 jam ü PKN untuk Kepala Sekolah jika Kepsek memiliki kode 027’ 2 jam 3. Tidak diperbolehkan lebih dari satu Guru Kelas team teaching pada satu Rombongan Belajar ü Bahasa Indonesia 4 jam ü Pendidikan Jasmani dan Kesehatan 2 Jam ü Ketrampilan Tata Boga/Tata Busana/IT 2 jam Penambahan 4 jam bisa dilakukan misalnya ü Muatan Lokal Potensi Daerah contoh PLKJ 2 jam ü IPA dan IPS menjadi 5 jam 5. Tidak diperkenankan mengurangi jam lebih kecil dari JJM menurut struktur kurikulum dan menambahkannya ke jam lain. SOLUSI PERMASALAHAN SEPUTAR SK TUNJANGAN PROFESI Penyebab Belum memiliki NUPTK atau tidak menginput NUPTK pada Dapodik NUPTK atau tanggal lahir yang diisi pada lembar info tidak sama dengan yang diinput pada aplikasi Dapodik Data belum masuk ke database P2TK data masuk ke server P2TK jika status kirim sudah BERHASIL PROSES Format tanggal berubah karena perbedaan setting waktu padacomputer Indonesia dd-mm-yyyy, USA mm-dd-yyyy Solusi ü Periksa kembali NUPTK dan Tanggal Lahir Pada Dapodik, pastikan sudah benar ü Pastikan data sudah “Berhasil Diproses” melalui manajemen pendataan ü Coba kombinasi bulan dan tanggal lahir pada password. Yyyymmdd dan yyyyddmm 2. Sudah Update Data di Dapodik namun belum muncul Perbaikannya di Lembar Info PTK Penyebab Tahapan pemrosesan data belum selesai Proses Import data ke server Dapodik gagal Belum Sinkronisasi antara Server Dapodik dengan Sever P2TK Solusi ü Baca penjelasan tentang status pengiriman di Dapodik ü Pastikan data sudah “Berhasil Diproses” melalui manajemen pendataan ü Cek kembali 2-3 hari setelah data berhasil diproses 3. NUPTK Tidak Valid pada Lembar Info Penyebab Nama pada database NUPTK berbeda dengan nama pada Dapodik NUPTK yang dientri pada Dapodik milik orang lain Solusi ü Pastikan NUPTK adalah milik anda. Referensi NUPTK yang valid ü bisa didapatkan melalui Opr. NUPTK Dinas Kab/Kota, Opr. NUPTK LPMP atau operator NUPT pusat Gedung D lantai 16 ü Jika kesalahan pada Database NUPTK ; perbaiki nama anda melalui operator NUPTK. Minta Cetak Lembar NUPTK hasil Perbaikan menggunakan aplikasi Web Browser NUPTK Bawa Lembar NUPTK tersebut ke P2TK Dikdas agar dapat disesuaikan ü Jika kesalahan pada Dapodik ; perbaiki nama anda melalui Operator Sekolah. Upload data dan tunggu hasilnya dalam beberapa hari 4. NUPTK Valid namun Data Kelulusan tidak ditemukan Penyebab NUPTK pada dapodik berbeda dengan NUPTK pada data Kelulusan Cek di SK TP Tahun lalu NUPTK pada Data Kelulusan menggunakan NUPTK Sementara 9999XXX, 9000XXXX, 9898XXXX Mutasi antar Kementerian dari Luar Kemdikbud Mutasi antar Jenjang dari Luar Dikdas Solusi ü Perbaiki NUPTK pada data kelulusan oleh operator Tunjangan ü Jika mutasi dari Luar Dikdas atau Luar Kemdikbud, harus diinput kelulusannya oleh operator Tunjangan Dinas Kab/Kota. ü Pengelola pusat akan melakukan verifikasi dari kelulusan tersebut sebelum bisa diajukan penerbitan SK TP nya. Bawalah berkas-berkas lengkap ke Dinas Pendidikan Kab/Kota, diantaranya b. Sertifikat yang sudah dilegalisir c. Foto copy kartu NUPTK/NRG d. Dan berkas pendukung lain 5. NUPTK Valid namun Data Kelulusan Milik Orang Lain Penyebab NUPTK anda dipakai oleh orang Lain Solusi ü Segera Laporkan ke dinas setempat operator tunjangan dengan membawa bukti bahwa NUPTK milik anda. ü Operator akan mengusulkan perbaikan data kelulusan orang lain yang menggunakan NUPTK data anda ke pusat melalui aplikasi Tunjangan. Proses ini akan memakan waktu beberapa hari ü Jika anda belum memiliki NRG, laporkan juga agar dapat diusulkan NRG nya ke operator tunjangan profesi 6. Jumlah Jam Mengajar Kosong Penyebab Belum melakukan mapping Rombel penugasan Guru mengajar pada Rombel pada aplikasi Dapodik Solusi ü Perbaiki data melalui operator Sekolah ü Pastikan Isian mata pelajaran dan JJM sudah Benar 7. JJM Ada namun JJM Liner Kosong Penyebab Data kelulusan tidak ditemukan sehingga tidak diketahui Bidang Studi Sertifikasi yang diambil lihat Solusi No. 4 Mata pelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan Bidang studi sertifikasi. Pelajari Lampiran mengenai Matapelajaran yang linier dengan Bidang Studi Serifikasi Solusi ü Jika kesalahan karena pengisian mata pelajaran, perbaiki data anda di Dapodik. Jika kenyataanya memang demikian, usahakan mengajar mata pelajaran yang sesuai. 8. JJM Rombongan Belajar Tidak Normal Penyebab Jumlah Jam Mengajar dalam Rombel melebihi ketentuan Solusi Perbaiki mapping penugasan dalam Rombel agar sesuai dengan Kurikulum KTSP lihat lampiran tentang JJM Rombel Normal 9. Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai PNS-DAU Penyebab Kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik Solusi ü Perbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik ü Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuain Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB per Desember 2012. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya a. SK Gaji Berkala per Desember 2012 b. Sertifikat yang sudah dilegalisir c. Fotocopy kartu NUPTK/NRG d. Dan berkas pendukung lain ü Sesuai dengan diktum pada SK –TP bahwa Kepala Dinas berhak melakukan perbaikan jika ada kesalahan pada SK dengan menyertakan berkas berkas yang sah, sehingga tidak perlu perbaikan SK. 10. Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai PNS-DEKON Penyebab Kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik Solusi ü Perbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik ü Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuaian Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB per Desember 2012. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya a. SK Gaji Berkala per Desember 2012 b. Sertifikat yang sudah dilegalisir c. Fotocopy kartu NUPTK/NRG d. Dan berkas pendukung lain ü Dinas Kab/Kota mengajukan penyesuaian gaji Pokok melalui aplikasi Tunjangan 11. Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai NON PNS-DEKON Penyebab Data Inpassing Tidak valid bukan dari isian Dapodik, namun data inpassing dari Biro Kepegawaian Solusi ü Lakukan update data pada dapodik. Isikan data riwayat gaji berkala dengan benar jika non PNS dan sudah inpassing isilah sebagaimana isian Golongan dan Masakerja PNS namun status tetap Non PNS ü Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuaian Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK Inpassing. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya c. Sertifikat yang sudah dilegalisir d. Fotocopy kartu NUPTK/NRG e. Dan berkas pendukung lain ü Dinas Kab/Kota mengajukan penyesuaian gaji Pokok melalui aplikasi Tunjangan 12. Sudah SK namun Tempat Tugas bukan Sekolah Induk Penyebab Kesalahan mengisi sekolah induk pada Dapodik Solusi ü Pada umumnya tidak masalah dengan Pencairan tunjangan sepanjang ada Surat Keterangan dari Sekolah yang tercantum dalam SK bahwa ybs. mengajar di sekolah tersebut. ü Jika dipermasalahkan maka dapat mengajukan perbaikan SK melalui Operator Tunjangan Dinas Kab/Kota 13. Sudah SK namun NUPTK, NRG dan Rek. Bank milik orang lain Penyebab Data kelulusan menggunakan NUPTK orang lain Solusi ü Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota. Bawalah berkas yang dibutuhkan ü Dinas Kab/Kota mengajukan pembatalan SK agar dapat diperbaiki data kelulusannya. ü Setelah pembatalan disetujui pusat, operator Dinas Kab Kota akan melakukan perbaikan data kelulusan. ü Operator Dinas akan mengajukan SK baru untuk ybs. 14. Data sudah memenuhi syarat, namun SK tak kunjung Terbit Penyebab Solusi ü Tanyakan pada operator apa status dokumen anda Jika status masih edit, kemungkinan masih ada kekurangan data anda, diantaranya a. Masa Kerja dan Golongan tidak diisi b. Status Kepegawaian tidak diisi c. No Rekening Bank belum ada e. NUPTK di data kelulusan menggunakan NUPTK orang Lain ü Perbaiki isian Masa kerja, Golongan pada aplikasi Dapodik ü Jika menggunakan Rekening dari Pusat, tanyakan kepada operator pusat yang mengurus pembukaan rekening FAQ FREQUENTLY ASKED QUESTIONS / DAFTAR KUMPULAN PERTANYAAN DAN JAWABAN YANG SERING DI PERTANYAKAN SEPUTAR TUNJANGAN PROFESI 1. Mata pelajaran apa saja yang diakui di Sekolah Dasar SD Pembagian Jam Mengajar di SD yang diakui contoh ü Mulok Tambahan Bahasa Inggris 2 jam ü Free 3 jam biasanya diambil kepala sekolah mengajar PKN 2. Mata pelajaran apa saja yang diakui di Sekolah Menengah Pertama SMP Pembagian Jam Mengajar di SMP yang diakui contoh c. Bahasa Indonesia 4 jam d. Bahasa Inggris 4 jam i. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan 2 Jam j. Ketrampilan Tata Boga/Tata Busana/IT 2 jam l. Free 4 jam bisa diambil untuk menambah di beberapa pelajaran 3. Bolehkah Guru dengan Sertifikasi Guru Kelas mengajar Bidang Studi karena kehabisan Rombel ? Pada hakekatnya tidak ada larangan, namun tunjangan profesinya tidak akan diberikan, karena Guru Kelas harus memegang Kelas. Dikecualikan untuk Kepala Sekolah. 4. Bagaimana dengan pelajaran Muatan Lokal. Apa saja yang diakui ? Mata pelajaran muatan lokal yang diakui adalah muatan lokal yang menjadi keputusan resmi pemerintah daerah setempat. Misalnya untuk DKI Jakarta yang diakui untuk SD adalah PLBJ dan Bahasa Inggris. Namun untuk PLBJ menjadi kewajiban Guru Kelas, sehingga hanya Bahasa Inggris yang dapat diakui sebagai mata pelajaran muatan Lokal. Sedangkan untuk SMP, karena bahasa Inggris sudah menjadi Mapel utama, maka tidak dapat masuk ke dalam Muatan Lokal. 5. Bagaimana memasukkan Guru BK pada dapodik yang benar ? Guru Bimbingan dan Konseling harus tetap dimasukkan ke dalam Rombel dengan perhitungan jumlah jam sebagai berikut JJM =Jumlah Murid dalam rombel/150 x 24 jam Contoh Jumlah murid 40 Maka JJM = 40/150 x 24 = 6 jam untuk 1 rombel JJM BK tidak akan merusak JJM Rombel sehingga tidak akan mempengaruhi ketidaknormalan Rombel. 6. Pelajaran apa saja yang dapat lintas Jenjang ? Sepanjang dalam satu rumpun maka pelajaran tersebut akan diakui linieritasnya. Misalnya Penjas untuk SD, SMP dan SMA. 7. Bagaimana jika Guru menambahkan jam mengajar di luar DIKDAS ? Sepanjang memenuhi syarat linieritas, maka Guru di SD/SMP dapat menambah jam mengajar di jenjang lain SMP/SMA/SMK/MA/MI/MTs. Laporkan ke Dinas Pendidikan setempat dengan membawa berkas lengkap seperti ü Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir ü Fotokopi Kartu NUPTK/NRG Selanjutnya operator dinas akan mengajukan penambahan jam di luar Dikdas ke Pusat melalui aplikasi tunjangan. Operator pusat akan melakukan verifikasi sebelum mengabulkan permohonan 8. Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain DIKMEN/PAUD DAU ? Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa ü Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir ü Fotokopi Kartu NUPTK/NRG ü Dokumen lain yang diperlukan Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan. Jika disetujui maka data kelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan 9. Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain DIKMEN/PAUD DEKON ? Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa ü Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir ü Fotokopi Kartu NUPTK/NRG ü Dokumen lain yang diperlukan Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan. Berkas dilengkapi dengan Surat Keterangan tidak dibayarkan Tunjangannya oleh DIKMEN/PAUD diserahkan ke P2TK Dikdas. Jika disetujui maka data kelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan. 10. Bagaimana proses mutasi dari kementerian lain misal Kemenag ? Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa ü Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir ü Fotokopi Kartu NUPTK/NRG jika ada ü Surat Keterangan Pemberhentian Tunjangan dari Kementerian asal ü Dokumen lain yang diperlukan Selanjutnya operator dinas melakukan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan. Berkas lengkap dikirimkan ke Pengelola Pusat P2TK Dikdas. Pusat akan melakukan verifikasi data kelulusan. Jika disetujui maka data kelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan 11. Bagaimana proses pengusulan SK TP Guru Inklusi ? Karena Tugas Guru inklusi belum diakomodir oleh Aplikasi Dapodik maka untuk sementara ini penanganannya dapat melalui operator Tunjangan di Dinas Pendidikan Setempat dengan membawa berkas berkas lengkap. Selanjutnya operator akan melakukan input data melalui aplikasi tunjangan. 12. Bagaimana dengan Guru-guru yang mengajar di Sekolah ex-RSBI ? JJM Rombel RSBI tetap diakui sampai semester 2 Tahun ajaran 2012-2013. Yaitu sebanyak 42 jam per minggu. 13. Bagaimana kelulusan yang belum memiliki NRG, apakah bisa terbit SK TP nya ? Sesuai dengan PP 74 bahwa NRG adalah salah satu syarat menerima tunjangan profesi, maka kelulusan yang belum NRG tidak dapat di bayarkan tunjangan sertifikasinya. Bagi guru-guru yang belum memiliki NRG, P2TK akan mengusulkan NRG nya ke Pusbangprodik, namun masalah yang dihadapi adalah masih banyaknya kelulusan yang menggunakan NUPTK Sementara. Oleh karena itu penting bagi operator Dinas untuk memperbaiki kelulusan yang masih menggunakan NUPTK Sementara agar dapat diusulkan NRG nya 1. Lulusan tahun 2006-2010 Operator kabupaten/kota perbaiki nuptk yang ada pada ü data kelulusan di sim tunjangan ü Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir ü Fotokopi Kartu NUPTK/NRG jika ada ü Dokumen lain yang diperlukan 2. Lulusan tahun 2011-2012 dan PPG ü Fotocopy sertifikat dan data kelulusan ü Pengelola tunjangan profesi kab/kota merekap datanya dan mengusulkan ke BPSDMPK dan PMP gedung D Lt. 14 senayan 3. Guru mutasi dari kementerian lain yang belum memiliki NRG pengajuan NRGnya tetap melalui kementerian asal. 14. Bagaimana untuk Guru/Pengawas yang menjadi tidak aktif wafat, pensiun, cuti, dll di tengah semester ? 1. Operator tunjangan menonaktifkan peserta sertifikasi pada data kelulusan NRG melalui aplikasi tunjangan profesi 8080 2. Perbaiki data golongan, masa kerja golongan dan tanggal pensiun/meninggal pada data kelulusan. 3. Dokumen yang dibawa disesuaikan dengan kebutuhan kab/kota. 15. Apakah Team Teaching masih diperbolehkan ? Tidak boleh, karena permen 39 tahun 2009 telah berakhir bulan juli 2011, perpanjangan pasal 5 yang mengatur beban kerja guru yang dituangkan dalam Permendiknas no 30 tahun 2011 telah berakhir bulan desember 2011. 16. Kepala Laboratorium ada berapa orang ? Kepala lab ada 1 untuk satu laboratorium. PENGUMUMAN PENTING 1. Kepada Penerima SK Tunjangan Profesi yang sudah menerima SK untuk tidak mengurangi jumlah jam pelajarannya kepada Guru lain dengan maksud agar dapat meloloskan Guru Lain tersebut karena akan mendapatkan konsekuensi sebagai berikut a. Akan dibatalkan SKTP nya dan tidak akan dibayarkan untuk periode berikut karena sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima tunjangan b. Dituntut untuk mengembalikan Tunjangan yang telah diterima ke kas Negara 2. Kepada Operator Sekolah untuk tidak melakukan manipulasi data dengan maksud untuk meloloskan Guru menerima Tunjangan Profesi, seperti a. Membuat Rombongan Belajar Palsu b. Memasukkan jumlah Wakil Kepala Sekolah lebih dari ketentuan c. Memasukkan Tugas Tambahan Palsu dengan maksud menambah jam Karena kami akan melakukan evaluasi setiap saat dan akan memberikan sanksi berupa pembekuan tunjangan untuk periode berikutnya. 3. Hendaknya Guru dan Pengawas yang bermasalah dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi lebih mengutamakan layanan oleh operator Dinas Kabupaten/Kota karena segala permasalahan dapat diselesaikan oleh Dinas Kabupaten Kota seperti a. Perbaikan NUPTK Sementara 9999xxx, 9000xxx, 9898xxx c. Mutasi Jabatan Guru ke Pengawas dan sebaliknya d. Mutasi ke Jenjang Lain e. Mutasi dari Jenjang Lain ke DIKDAS f. Mutasi dari kementerian Lain g. Penambahan Jam Mengajar di luar DIKDAS Semoga artikel ini benar-benar dapat bermanfaat positif bagi saya pribadi, Rekan-rekan OPS, serta para Pengunjung semuanya. Amiin... Selamat bertugas dan terimakasih… Salam satu data berkualitas...!
Penyebab guru tidak dapat menerima Tunjangan Sertifikasi guru triwulan 2 adalah masalah yang perlu diantisipasi dengan baik oleh para guru, salah satu alasan utama adalah kurangnya pemahaman rekan-rekan guru tentang persyaratan dan ketentuan pencairan TPG triwulan menghindari kejadian serupa di masa mendatang kami merangkum penyebab-penyebab berikut yang menjadi, alasan kenapa guru tidak dapat menerima Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 2 dan harus diketahui oleh para guru. Beban Mengajar yang Tidak MencukupiPenyebab yang pertama yaitu beban mengajar yang tidak sesuai syarat dengan waktu yang telah di tetapkan, yang mana beban waktu mengajar pada umumnya guru yaitu 24 jam per pekan sesuai peraturan yang sudah di ini dapat diperiksa pada informasi Guru dan Tenaga Kependidikan GTK masing-masing, jika jam mengajar guru tersebut di nilai kurang dari 24 jam per akan terdapat tanda silang di dalam kolom “Beban Mengajar” pada laman informasi GTK yang sudah anda periksa, dengan hal tersebut guru masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat untuk menerima Tunjangan Sertifikasi para tenaga pendidik triwulan 2 hal ini berlaku untuk semua guru. Jumlah Siswa yang Tidak MencukupiPenyebab kedua adalah jumlah siswa yang tidak mencapai batas minimum Aturan pemerintah mensyaratkan minimal 20 siswa per rombongan belajar agar guru berhak menerima tunjangan sertifikasi, yang pada umumnya guru memiliki beban mengajar 24 jam per pekan jika jumlah siswanya di bawah 20 siswa maka beban tersebut akan menjadi ringan mengingat materi yang di bawah tidak ini menyebabkan guru tidak memenuhi syarat untuk menerima Tunjangan Sertifikasi, verifikasi data pada TPG Tunjangan Profesi Guru akan menunjukkan tanda silang jika kondisi ini terjadi, menandakan kegagalan dalam menerima tunjangan. Nomor Registrasi Guru NRG Tidak ValidPenyebab ketiga adalah NRG yang tidak valid yang mana NRG yang valid merupakan syarat mutlak bagi penerima tunjangan sertifikasi guru triwulan 2, namun untuk guru tidak perlu khawatir karena masalah ini dapat diatasi dengan menghubungi operator sekolah untuk menanyakan alasan NRG tidak valid dan cara SelanjutnyaKinerja Guru yang Dinilai Tidak BaikHalaman 1 2
Dengan diluncurkannya kurikulum baru, yaitu Kurikulum Merdeka oleh Kemendikbudristek, berarti Kurikulum ini akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2022/2023 tahun ini. Tentunya ini merupakan harapan baru bagi semua pihak yang terlibat, dengan merubah berbagai kebijakan-kebijakan pembelajaran yang selama ini terjadi pada lembaga atau instansi pendidikan. Perubahan yang dimaksud adalah dari segi karakteristik, pembelajaran, dan asesmen yang dilakukan oleh guru. Sedang yang paling berubah dari kurikulum sebelumnya adalah pengurangan jam pelajaran di sebagian besar mata pelajaran pada setiap jenjangnya. Tentunya pengurangan jam. Tatap muka perpekan ini akan berdampak pada tunjangan-tunjangan yang diterima oleh guru tersertifikasi. Perubahan jumlah jam pelajaran ini akan berdampak pada beban mengajar guru bersertifikasi yang berjumlah 24 jam juga berkurang. Namun hal ini sudah dijelaskan oleh Kemendikbudristek perihal implikasi jam mata pelajaran terhadap Tunjangan Profesi Guru TPG. Kementerian juga menyampaikan bahwa pengurangan jam mengajar tidak akan merugikan guru dari segi TPG. Walau selama ini, syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru TPG adalah guru harus memenuhi beban mengajar 24 jam perminggu. Lalu bagaimana hubungan pengurangan jam pada Kurikulum Merdeka terhadap Tunjangan Sertifikasi? Kebijakannya baru dari Permendikbud nomor 4 tahun 2022, tentunya membuat Banyak guru dibuat bingung dengan pengurangan jam mengajar tersebut. Pengurangan ini terjadi karena pada struktur kurikulum merdeka lebih banyak mengalihkan pada pembelajaran berbasis projek project based learning sehingga mengurangi jam pelajaran pada mata pelajaran. Tentunya Pengurangan jam mengajar ini akan terjadi setelah kurikulum baru ini diterapkan secara nasional. Ada Dua poin yang menarik terhadap perubahan kurikulum ini. Pertama adalah mengenai jam mengajar yang berkurang di kurikulum merdeka dan kedua berhubungan bagaimana nasib tunjangan profesi yang merupakan hak guru. Dua poin ini kiranya dapat menjadi benang merah dalam menerjemahkan pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul di kalangan guru saat ini. Apa syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Tahun 2022 Mengacu pada Permendikbud nomor 4 tahun 2022, tepatnya pada bab 2 tentang Tunjangan Profesi pasal 4. Syarat dan Kriteria pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG di Tahun 2022 adalah sebagai berikut 1. Memiliki sertifikat pendidik; 2. Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah di bawah binaan Kementerian; pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik; 4. Memiliki Nomor Registrasi Guru NRG yang diterbitkan oleh Kementerian; 5. Melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; 6. Memenuhi hubungan kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; 7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan baik “Baik” 8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan 9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain. Dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022 ini menjafin aturan terbaru yang dikeluarkan di tahun 2022 ini bagi pemberian tunjangan profesi. Selain itu aturan ini, terkait petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi khusus dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah provinsi, kabupaten atau kota. Ada 4 Kategori Guru yang Tidak Wajib Mengajar 24 Jam Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pada poin syarat penerima tunjangan profesi, dijelaskan bahwa ada pengecualian memenuhi beban mengajar 24 jam per minggu. Pengecualian yang dimaksud berlaku khusus untuk syarat ke 6 yang berbunyi “memenuhi hubungan kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”. Kemudian dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, ada 4 empat kriteria guru yang dikecualikan dan berhak menerima tunjangan profesi guru walau tak memenuhi syarat 24 jam tatap muka Perminggu, ke 4 kategori itu adalah 1. Guru ASN yang mengikuti pendidikan dan pelatihan jika ada guru ASN daerah yang mengikuti pelatihan selama 3 bulan, maka jangan khawatir karena guru tersebut tetap menerima tunjangan profesi guru asalkan mendapatkan izin dari pembina kepegawaian. Meskipun dalam hal ini jumlah jam mengajar 24 jamnya berkurang. Pengecualian yang pertama adalah berbunyi “guru ASN di daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 enam ratus jam atau selama 3 bulan dan mendapat izin atau persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.” 2. Guru ASN yang mengikuti program pertukaran atau magang Pengecualian ini berlaku bagi “guru ASN di daerah yang mengikuti program pertukaran guru, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin atau persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.” Kegiatan ini tentunya sangat bermanfaat karena dapat memberikan pengalaman-pengalaman yang berbeda untuk kemudian diterapkan di sekolah asalnya masing-masing. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa ada banyak program pertukaran guru, baik antar daerah, provinsi atau bahkan lintas negara. Dalam artian boleh tidak mengajar sebanyak 24 jam perminggu. Tentunya dengan catatan mendapatkan persetujuan atau izin dari pejabat pembina kepegawaian di daerah masing-masing. Kategori guru ini juga diberikan pengecualian. 3. Guru ASN yang bertugas di daerah khusus Pengecualian ketiga ini adalah guru yang boleh tidak mengajar sebanyak 24 jam perminggu adalah “guru ASN di daerah yang bertugas di daerah khusus.” Daerah khusus ini juga dijelaskan di dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022. Daerah khusus yang dimaksud adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya. Selama ini kita memahami bahwa daerah khusus adalah daerah dengan 3T, yaitu Terpencil Tertinggal, dan Terdepan. Ternyata ada beberapa kategori yang dapat disebut dengan daerah khusus ini. Meskipun jumlah siswanya sedikit kemudian jam mengajarnya tidak cukup memenuhi 24 jam perminggu, maka guru tersebut masih tetap diperbolehkan untuk menerima tunjangan profesi guru. Dengan begitu, bagi guru yang bertugas di daerah khusus sebagaimana yang telah disebutkan di atas. 4. Guru yang memenuhi tugas tambahan atau 24 jam mengajar Dalam pengecualian keempat ini dijelaskan bahwa guru tidak dapat memenuhi ketentuan dalam melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka perminggu berdasarkan struktur kurikulum sekolah penggerak, Dalam hal ini kita merujuk pada Kepmendikbudristek nomor 371/M/2021 tentang Sekolah Penggerak. guru dapat diberikan opsi, yaitu Tugas tambahan dan/atau tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari penjelasan di atas, berarti masih ada opsi lain yang bisa dilakukan oleh seorang guru, jika tidak memenuhi syarat 24 jam mengajar perminggunya dan tetap bisa menerima tunjangan Profesi guru setiap bulan seperti sebelum-sebelumnya. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua Salam sukses MNGBC
guru tidak memiliki jam mengajar pada rombongan belajar